Tak Penuhi Syarat Hukum Acara, Hakim di Rohil Dua Kali Tolak Kuasa Hukum PT GMR 

Tak Penuhi Syarat Hukum Acara, Hakim di Rohil Dua Kali Tolak Kuasa Hukum PT GMR 

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) untuk yang kedua kalinya terpaksa menolak dan menunda sidang, karena penunujukan Kuasa Hukum PT.  Gunung Mas Raya Pekan Baru (PT GMR)  Cq PT Gunung Mas Raya Perkebunan Sungai Bangko Estate selaku Tergugat dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum  tidak memenuhi syarat  yang di atur dalam Undang Undang Hukum Acara Perdata ( KUHAP) .

Padahal Pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil) sudah menyampaikan rilis Panggilan sidang kepada Pihak PT.GMR secara sah dan patut.

Dari pantauan sejak agenda sidang pertama pihak Tergugat PT GMR menunjuk salah  seorang Asisten Kepala (Askep) yang diberi kuasa oleh Manager untuk menghadiri sidang Mediasi akhirnya hakim menolak Askep  tersebut karena alasan tidak memenuhi syarat yang seharusnya surat kuasa itu diberikan oleh Direksi bukan Manager .

Selanjutnya dalam jadwal agenda sidang kedua pada hari Kamis ,(9/1/2020) pihak PT GMR menunjuk Kuasa hukumnya namun surat Kuasa itu tidak ditanda tangani oleh Direksi sehingga hakim kembali menolak kuasa hukum tergugat dan menunda sidang hingga tanggal 23 Januari 2020 mendatang .

Sehingga dua kali agenda sidang yang digelar itu dianggap oleh majelis hakim yang diketuai oleh Faisal SH MH dan dua anggotanya Mhd.Hanafi Insya SH MH dan Boy Jefri Sembiring SH,  pihak Tergugat PT.GMR Pekanbaru tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan .

"Jika sidang nanti tidak ada surat kuasa dari Direksi , maka sidang ini akan kami putus Verstex ( Putusan tanpa kehadiran tergugat)," jujurr Faisal SH MH kepada Kuasa hukum Tergugat.

"Atas penundaan sidang yang kedua kali ini, Penggugat Abdul Rahman melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH dan Hazizi Suwandi SH diluar sidang mengatakan," menyesalkan tindakan dari pihak tergugat karena dalam dua kali agenda sidang pihak PT GMR menunjuk orang atau kuasa hukumnya untuk bersidang tidak memenuhi syarat sesuai Hukum Acara Perdata.

Hal ini sangat janggal dan penuh pertanyaan , selaku perusahaan perkebunan sawit dengan luas puluhan ribu hektare dengan jumlah  ribuan orang karyawan terkesan tidak memahami proses hukum acara  yang sah dalam Persidangan 

"Sudah dua kali perwakilan atau kuasa hukum pihak tergugat dikeluarkan dari dalam ruang sidang oleh ketua majelis hakim karena tidak memenuhi hukum acar," ujar Daniel Pratama didampingi rekannya Hazizi Suwandi SH usai penundaan sidang yang digelar Kamis ,(9/1/2020)

Dalam Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan sesuai dengan  nomor 
Reg .26/Pdt.g/ 2019/PNRhl ,  Abdul Rahman selaku Penggugat  melalui Kuasa Hukumnya Edi Purba SH & Daniel Pratama SH MH dan Rekan menggugat Pihak PT.GMR Pekan Baru Cq PT GMR Perkebunan Sungai Rokan Estate selaku Tergugat dan Presiden RI Cq Gubernur Riau  Cq Bupati Rohil Cq Camat Rimba Melintang Cq Penghulu Pematang Sikek selaku pihak Turut Tergugat. 

informasi yang dirangkum Abdul Rahman (65) warga Pematang Sikek yang berdomisili di Duri Kecamatan Mandau selaku Penggugat yang memiliki lahan seluas lebih kurang  8 hektar sesuai legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR)  yang dikeluarkan oleh pihak Kepenghuluan pada tahun 1995 terletak di wilayah Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir - Riau , berbatasan langsung dengan HGU Perkebunan Sawit PT GMR , sebelumnya lahan abjek perkara yang dikuasi itu sempat di kelola penggugat dengan ditanami kebun jagung oleh penggugat.

Namun berjalannya waktu sekira tahun 2006 pihak penggugat melihat lahannya sudah ditanami Pohon sawit oleh pihak perusahaan PT.GMR sampai hingga saat ini.sehingga Penggugat merasa haknya dirampas oleh pihak Tergugat.

Beberapa kali pihak Kepenghuluan Pematang Sikek menyurati pihak PT GMR untuk mediasi mencari penyelesaian, namun pihak Perusahaan tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut .

Dalam pokok perkara gugatan  yang diajukan  Kuasa Hukum Penggugat meminta kepada majelis hakim menyatakan tergugat PT GMR melakukan perbuatan melawan hukum. 

Serta menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar  Rp 47.600.000.000,-  (Empat puluh tujuh Milyar Enam Ratus Juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, serta Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar  Rp10.000.000.000,
(Sepuluh Miliar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index